Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat
UU No. 61 Tahun 1958, UU 33 Tahun 2004, UU 5 Tahun 2014, UU 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 99 Tahun 2018, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 tahun 2016
Sistematika Pergu ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Dinas Daerah
3. Kedudukan Dan Susunan Organisasi
4. Tugas dan Fungsi
5. Tata Kerja
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
50 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Mutu Pangan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin makanan aman, bermanfaat dan bermutu sebelum diedarkan perlu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan produk masih aman,bermanfaat dan bermutu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 105 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 89 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM, LASIFIKASI DAN RINCIAN JENIS OBJEK, BESARAN DAN FORMULA TARIF, EMBAYARAN DAN PENYETORAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, ATA CARA PEMBINAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka untuk pelaksanaan pemungutan, penggunaan, dan pemanfaatan Pajak Rokok yang merupakan bagian dari Pajak Daerah perlu diatur petunjuk pelaksanaannya lebih lanjut;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Rokok
Bab III Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Bab IV Penggunaan dan Pemanfaatan Hasil Penerimaan Pajak Rokok
Bab V Biaya Pemungutan/Insentif
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan Air Tanah
ABSTRAK:
Air tanah merupakan salah satu sumber daya air karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk air bagi kehidupan yang bersih, sehat dan produktif. Untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, perlu adanya pengusahaan air tanah yang mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat dan pertanian rakyat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidupserta potensi sumber daya alam di Sumatera Barat. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengusahaan air tanah secara komprehensif, efektif dan efisien dengan mengedepankan pemanfaatan ketersediaan air tanah untuk kesejahteraan masyarakat di daerah dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pengusahaan air tanah.
UUD 1945, UU No. 58 Tahun 1961, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 121 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3.Cekungan Air Tanah Provinsi
4.Izin Pengusahaan Air Tanah
5.Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
6.Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
7.Perlindungan, Pelestarian, Dan Pengawasan Pengusahaan Air Tanah
8.Sistem Informasi Pengusahaan Air Tanah
9.Pembiayaan
10.Ketentuan Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
52 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah 1 % (satu persen) dan paling tinggi 2 % (dua persen) dan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu paling rendah 2 % (dua persen) dan paling tinggi 10 % (sepuluh persen). Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah pada saat berakhirnya masa pajak yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 91 Tahun 2010, Perda Prov. Sumbar No. 10 Tahun 2008, dan Perda Prov. Sumbar No. 4 Tahun 2011
A. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama sebesar 1,65 % (satu koma enam puluh lima persen);
b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu :
1. kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2,5 % (dua koma lima persen),
2. kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 3 % (tiga persen),
3. kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen),
4. kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat
c.kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(2) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/
pemerintah daerah, TNI, POLRI ditetapkan sebagai berikut :
a. kendaraan bermotor umum sebesar 1% (satu persen);
b. kendaraan bermotor ambulans, kendaraan bermotor pemadam kebakaran, kendaraan bermotor lembaga sosial
keagamaan dan kendaraan bermotor pemerintah /daerah, TNI, POLRI sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
B. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pajak terutang pada saat diterbitkan SKPD.
(2) SKPD diterbitkan setelah melalui tahapan pendaftaran.
(3) Setiap Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administratif
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok pajak.
(4) Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin dalam masa pajak, wajib
melaporkan kepada Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin.
C. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 81A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus
dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda No. 4 Tahun 2011
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2016
INSTRUMEN monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan di lingkungan pemerintahan provinsi sumatera barat
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan yang terkoordinir, terarah, baku dan mempunyai tolak ukur yang jelas akan dapat mengendalikan pembangunan sehingga sesuai dengan perencanaan pembangunan;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan monitorng dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pembangunan dan Kerja Sama Rantau dapat terkoordinir, terarah, baku dan mempunyai tolak ukur yang jelas perlu dibuat suatu instrument monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan;
c. bahwa guna mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan, perlu adanya pengaturan mengenai instrumen monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan oleh Satuan Kerja Perangkat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008
6. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 37
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab III Mekanisme Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab IV Bentuk Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab V Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan semangat memiliki, melestarikan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur masyarakat Sumatera Barat yang bersandikan adat basandi syarak, syarak basandikan kitabullah, syarak mangato, adat mamakai, perlu penetapan hari jadi Sumatera Barat;
b. bahwa penetapan hari jadi Sumatera Barat merupakan proses yang panjang yang menjadi tonggak sejarah terbentuknya wilayah dan pemerintahan, yang
memiliki struktur dan sistem yang tidak bisa dipisahkan dari sistem Negara Kesatuan Rapublik Indonesia serta perjuangan bangsa Indonesia untuk
melepaskan diri dari penjajahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hari Jadi Sumatera Barat, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Hari Jadi;
3. Peringatan Hari Jadi;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR ANALISA BELANJA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) diperlukan Analisa Standar Belanja yang merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan kagiatan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) huruf e. dan Pasal 93 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Belanja Kegiatan;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Analisa Belanja Umum
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan taraf hidup, produktifitas,
dan meningkatkan kemampuan nelayan dalam
mengelola sumber daya ikan dan sumber daya
kelautan serta dalam menjalankan usaha yang
mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan,
perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan
nelayan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
sebagai acuan dalam melaksanakan kewenangan
pemerintah daerah, perlu diatur dengan peraturan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN
3. PERLINDUNGAN
4. PEMBERDAYAAN
5. PENDANAAN
6. PARTISIPASI MASYARAKAT
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
28 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a.bahwa pedoman pemberian izin Belajar dan Ujian penyesuain Kenaikan Pangkat bagi pegawai Negara Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumtra Barat telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 55 Tahun 2021
b.bahwa dengan berakhirnya Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dengan Universitas Negeri Padang tentang pelaksanaan Ujian Penyesuain Kenaikan Pangkat,Perlu Dilakukan perubahan kedua terhadap peraturan Gubernur Sumtra Barat Nomor 79 tahun2012 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian kenaikan Pangkat Bagi pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dimaksud
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf besar,perlu menetapkan peraturan Gubernur Sumtra Barat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan gubernur Sumatra Barat Nomor 79 tahun 2012 tentang pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Penyesuain Kenaikan Pangkat Bagi Negara Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumtra Barat.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2000
Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur sumtra Barat Nomor 79 Tahun 2012
Pemberian izin Belajar dan Ujian penyesuain Kenaikan Pangkat bagi pegawai Negara Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumtra Barat telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 55 Tahun 202.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat