Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023

Tata Cara Penerimaan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Mutu Pangan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, LASIFIKASI DAN RINCIAN JENIS OBJEK, BESARAN DAN FORMULA TARIF, EMBAYARAN DAN PENYETORAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, ATA CARA PEMBINAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerimaan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Mutu Pangan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 82 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan