Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-202
ABSTRAK:
a. bahwa melaksanakan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, ditetapkan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. bahwa Provinsi Sumatera Barat secara geografis memiliki potensi bencana cukup tinggi seperti, Erupsi Gunung Api, Longsor, Banjir, Banjir Bandang, Gelombang Pasang, Gempa Bumi, Kebakaran, Kebakaran Lahan, Abrasi Pantai, Abrasi Sungai, Angin Kencang (Badai/Puting Beliung/Hujan Badai) yang menyebabkan kerusakan lingkungan; kerugian harta benda dan jiwa;
c. bahwa untuk mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu disusun Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 – 2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan ini tentang Rencana Penanggulangan Bencana Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 – 2025 dengan isi sebagai berikut :
Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2025, yang selanjutnya disingkat RPB adalah Perencanaan Penanggulangan Bencana yang disusun berdasarkan analisis resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
RPB berkedudukan sebagai acuan dan dasar hukum bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dalam waktu 5 (lima) tahun mendatang berfungsi sebagai bagian dari perencanaan Pembangunan Daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi resiko bencana di Daerah.
RPB merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dapat ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
RPB dituangkan dalam Dokumen RPB yang memuat sebagai berikut:
A. Bab I : Pendahuluan, B. Bab II : Gambaran Umum Wilayah, C. Bab III : Penilaian Risiko Bencana, D. Bab IV : Pilihan Tindakan Penanggulangan Bencana, E. Bab V : Mekanisme Penanggulangan Bencana, F. Bab VI : Alokasi Tugas Dan Sumber Daya, G. Bab Viii : Penutup.
Dokumen RPB tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 54 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelayanan kepegawaian dalam kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat yaitu memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a;
c. bahwa Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diangkat melalui Kategori 2 dan memiliki pangkat II/c ke bawah tidak dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan III/a
karena belum 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c sehingga terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54
Tahun 2012
Mengubah ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 54),
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH BERASRAMA
ABSTRAK:
bbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, serta
Pendidikan Khusus perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sumatera Barat tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah
Berasrama.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH BERASRAMA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANA
3. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA NEGERI
4. PELAKSANAAN PPDB PADA SMK NEGERI
5. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA BERASRAMA NEGERI DAN SMK BERASRAMA NEGERI
6. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA SWASTA, SMK SWASTA, SMA BERASRAMA SWASTA DAN SMK BERASRAMA SWASTA
7. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
8. PENDANAAN
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
27 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr Dan Gaji Ketigabelas Kepada Asn Dan Pegawai Non Asn Di Lingkungan Pemda Provinsi Sumbar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian kepada Aparatur Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017
Melaksankan ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2021
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu diganti.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 35 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Prov. Sumbar No. 8 Tahun 2016
Beberapa sistematika Perbup adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tambahan Penghasilan
3. Pengukuran SKP, Perilaku Kerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Prosedur Pembayaran
5. Keberatan atas Hasill Pengukuran Kinerja
6. Pengawasan
7. Ketentuan lain-lain
8. Sanksi Administratif
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
20 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 06
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengemban tugas penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai motor penggerak pembangunan di dalam era reformasi birokrasi sehingga Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk terus meningkatkan kinerjanya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan tanah air dan untuk peningkatan kualitas dan produktivitas kerja, perlu diberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan kriteria yang ditentukan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan ini tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kategori, Peringkat dan Bentuk Penghargaan;
3. Persyaratan dan tata Cara Pengusulan;
4. Tim Penilai;
5. Tahapan Seleksi;
6. Bobot Penilaian;
7. Penetapan Pemenang;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 05
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tertib Kedinasan di Lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengemban tugas penyelenggaraan pemerintahan sehingga dituntut Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai disiplin kerja dan wibawa dalam melaksanakan tugas kedinasannya;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib kedinasan, disiplin kerja dan wibawa Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan serta kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tertib Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini tentang Tertib Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Hari dan Jam Kerja;
3. Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan;
4. Wirid dan Senam;
5. Upacara dan Apel;
6. Absensi Online;
7. Disiplin PNS;
8. Pendanaan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 22) sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
47
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50
Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018;
bahwa dengan terjadinya perubahan nomenklatur dan
unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan
nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50
Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja
Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
berikut:
Pasal 18
Koordinasi kerja Asisten adalah sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan
dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, otonomi
daerah, hukum, kesejahteraan rakyat, kesatuan bangsa
dan politik, kebencanaan dan kewilayahan,
pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan
ketertiban umum, kependudukan, transmigrasi,
ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan
dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan
anak, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan
dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian,
pembangunan, pengadaan barang dan jasa, penataan
wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat,
pertanahan, pengendalian lingkungan, ketahanan pangan,
koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan,
pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan,
peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral,
perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan
investasi, perhubungan, dan badan usaha milik daerah;
c. Asisten Administrasi Umum mengkordinasikan
pelaksanaan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata
administrasi, pelayanan pimpinan, pengawasan,
penelitian dan pengembangan, keuangan daerah,
perencanaan daerah pengembangan sumber daya
manusia, kepegawaian, kearsipan dan perpustakaan,
kepariwisataan, komunikasi dan informatika.
Pasal 19
Asisten melaksanakan koordinasi kerja dengan Perangkat
Daerah dengan pembidangan sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten
I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat
Daerah sebagai berikut:
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
4. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Dinas Pendidikan;
9. Dinas Kesehatan;
10. Dinas Pemuda dan Olahraga;
11. Dinas Sosial;
12. Dinas Kebudayaan;
13. Rumah Sakit Umum Daerah;
14. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
15. Biro Hukum; dan
16. Biro Kesejahteraan Rakyat.
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II)
melaksanakan koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah
sebagai berikut:
1. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang;
2. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi;
3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan;
4. Dinas LingkunganHidup;
5. Dinas Pangan;
6. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
7. Dinas Kelautan Perikanan;
8. Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura;
9. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
10. Dinas Kehutanan;
11. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13. DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
SatuPintu;
14. Dinas Perhubungan;
15. Badan Usaha Milik Daerah;
16. Biro Perekonomian;
17. Biro Administrasi Pembangunan; dan
18. Biro Pengadaan Barang dan Jasa
c. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) melaksanakan
koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai
berikut:
1. Inspektorat;
2. Badan Penelitian dan Pengembangan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Badan Pendapatan Daerah;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
7. Badan Kepegawaian Daerah;
8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi;
9. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik;
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11. Dinas Pariwisata;
12. Badan Penghubung;
13. Biro Organisasi;
14. Biro Umum;dan
15. Biro Administrasi Pimpinan.
3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2021
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat