Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : berikut: Pasal 18 Koordinasi kerja Asisten adalah sebagai berikut : a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, otonomi daerah, hukum, kesejahteraan rakyat, kesatuan bangsa dan politik, kebencanaan dan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan ketertiban umum, kependudukan, transmigrasi, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan; b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, pengadaan barang dan jasa, penataan wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat, pertanahan, pengendalian lingkungan, ketahanan pangan, koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan, pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan investasi, perhubungan, dan badan usaha milik daerah; c. Asisten Administrasi Umum mengkordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata administrasi, pelayanan pimpinan, pengawasan, penelitian dan pengembangan, keuangan daerah, perencanaan daerah pengembangan sumber daya manusia, kepegawaian, kearsipan dan perpustakaan, kepariwisataan, komunikasi dan informatika. Pasal 19 Asisten melaksanakan koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah dengan pembidangan sebagai berikut : a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai berikut: 1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 4. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja; 5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 8. Dinas Pendidikan; 9. Dinas Kesehatan; 10. Dinas Pemuda dan Olahraga; 11. Dinas Sosial; 12. Dinas Kebudayaan; 13. Rumah Sakit Umum Daerah; 14. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; 15. Biro Hukum; dan 16. Biro Kesejahteraan Rakyat. b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) melaksanakan koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai berikut: 1. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang; 2. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi; 3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; 4. Dinas LingkunganHidup; 5. Dinas Pangan; 6. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; 7. Dinas Kelautan Perikanan; 8. Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura; 9. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 10. Dinas Kehutanan; 11. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; 12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 13. DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu; 14. Dinas Perhubungan; 15. Badan Usaha Milik Daerah; 16. Biro Perekonomian; 17. Biro Administrasi Pembangunan; dan 18. Biro Pengadaan Barang dan Jasa c. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) melaksanakan koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai berikut: 1. Inspektorat; 2. Badan Penelitian dan Pengembangan; 3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 4. Badan Pendapatan Daerah; 5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 7. Badan Kepegawaian Daerah; 8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; 9. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik; 10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; 11. Dinas Pariwisata; 12. Badan Penghubung; 13. Biro Organisasi; 14. Biro Umum;dan 15. Biro Administrasi Pimpinan. 3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
26 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2021
Tanggal Berlaku
26 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 03
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan