Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan masyarakat atas angkutan sewa khusus berbasis teknologi informasi saat ini sangat tinggi di Sumatera Barat;
b. bahwa untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan sewa khusus dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Provinsi Sumatera Barat, perlu diatur penyelenggaraannya;
c. bahwa perlu adanya payung hukum agar penyelenggaraan angkutan sewa khusus berbasis teknologi informasi dapat terlaksana secara tertib dan teratur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Kebutuhan masyarakat atas angkutan sewa khusus berbasis teknologi informasi saat ini sangat tinggi di Sumatera Barat bahwa untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan sewa khusus dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Provinsi Sumatera Barat, perlu diatur penyelenggaraannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Maksud pengaturan Peraturan Gubernur ini, yaitu :
a. terwujudnya usaha yang mendorong pertumbuhan
perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi
35 Hlaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2018. Dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan mengenai kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2018 perlu diganti.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tambahan Penghasilan
3. Pengukuran Kinerja
4. Lembur
5. Prosedur Pembayaran
6. Keberatan Atas Hasil Pengukuran Kinerja
7. Pengawasan
8. Ketentuan Lain-Lain
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
38 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mempercepat pertumbuhan pembangunan ekonomi Provinsi Sumatera Barat, diperlukan penambahan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, guna mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil yang berkelanjutan;
b. bahwa untuk mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing, perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang lebih kondusif dan promotif di wilayah Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum kepada penanam modal di Provinsi Sumatera Barat, maka diperlukan pengaturan tentang Penanaman Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009
14. Peraturan Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011
15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012
16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013
17. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Perencanaan
Bab IV Bidang Usaha dan Pengembangan
Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab VI Pelaksanaan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab IX Penyelesaian Sengketa
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
44
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 No. 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN SUMATERA BARAT SAKATO KE DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat peserta Program Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato telah dilakukan sharing dana antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017;
bahwa masih adanya kabupaten tertinggal di Provinsi Sumatera Barat yang perlu dukungan pembiayaan untuk penambahan sharing dana jaminan kesehatan yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka sharing dana jaminan kesehatan, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 101 Tahun 2012, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Provinsi Sumbar No. 10 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan Perubahan sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta integrasi ke dalam jaminan kesehatan nasional yang dibayarkan pemerintah daerah mengacu kepada besaran iuran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi penerima bantuan iuran.
(2) Iuran bagi peserta integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dibayarkan oleh :
a. Pemerintah Provinsi sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dan Pemerintah Kabupaten Tertinggal sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dari besaran iuran, bagi 3 (tiga) kabupaten tertinggal yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
b. Pemerintah Provinsi sebesar 20% (dua puluh per seratus) dan pemerintah Kabupaten sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari besaran iuran bagi kabupaten/kota selain huruf a.
(3) Pendanaan untuk pembayaran iuran bagi peserta integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(4) Pendanaan untuk pembayaran Iuran bagi peserta penghuni panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur
pembantu pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan
fungsi perangkat daerah perlu dilakukan
penyesuaian terhadap rumah sakit daerah sebagai
organisasi bersifat khusus, dan penyesuaian
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat
daerah lainnya yang telah dilakukan reorganisasi dan
terdampak refocussing kegiatan dan realokasi
anggaran;
bahwa pengaturan mengenai perangkat daerah
sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera
Barat sebagaimana yang telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu dilakukan
perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPTD
di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah sebagai unit
organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara
profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam
pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian.
(3) Rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah.
Diantara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7A
(1) Direktur rumah sakit Daerah dalam pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(2) Pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan
pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian rumah sakit Daerah.
(3) Pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rumah sakit Daerah yang
sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan dan tata
kerja UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 16 diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Kelembagaan rumah sakit Daerah yang ada saat ini tetap
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan
Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(2) Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagai
jabatan struktural, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan
Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(3) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang sudah
dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPTD yang baru.
(4) Pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera
Barat dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Gubernur terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020 dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengisian jabatan Rumah Sakit Daerah yang mengalami
perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Barat;
b. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sumatera Barat;
c. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera
Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat ;
d. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi;
e. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Pariaman;
f. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof.
HB. Saanin Padang ;
g. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Solok;
h. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain; dan
j. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Status
Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru
Provinsi Sumatera Barat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Pasal 18 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021
10 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEI{YELENGGARAAN PEI,AYANAN TERPADU SATU PROWNSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2015
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan PTSP
Bab III Pendelegasian Wewenang
Bab IV Pengaduan
Bab V Pelaproran
Bab VI Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 87 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2014
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 – 2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 – 2038;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 4 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 32 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 56 Tahun 2010, PP No. 8 Tahun 2013, PP No. 45 Tahun 2017, Permendagri No 13 Tahun 2014, Permendagri No 13 Tahun 2016, Permen Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016, , Permendagri No 86 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 – 2038, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Batas Wilayah dan Jangka Waktu RZWP-3-K;
3. Kebijakan Dan Strategi RZWP-3-K;
4. Rencana Alokasi Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
5. Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
6. Risiko Dan Mitigasi Bencana;
7. Indikasi Program Rencana Pemanfaatan Ruang;
8. Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat;
10. Pemberdayaan Masyarakat;
11. Penyelesaian Sengketa;
12. Gugatan Perwakilan;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
100 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2015
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sumatera barat tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, maka Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2015 perlu disesuaikan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014
8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011
10. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011
11. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang taat asas dan mendukung pemulihan kerugian daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah;
bahwa upaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang telah dilakukan belum sepenuhnya mampu memulihkan kerugian daerah yang terjadi;
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta memberikan pedoman yang tegas dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian kerugian daerah, maka perlu pengaturan mengenai tuntutan ganti kerugian daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan Kerugian Daerah;
3. Penyelesaian Kerugian Daerah;
4. Kadaluwarsa dan Penghapusan;
5. Pelaporan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran huruf a, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, PP Nomor 57 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, Perpres Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah;
3. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik;
4. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
5. Kurikulum muatan lokal;
6. Pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Perizinan pendidikan;
8. Pembinaan bahasa dan sastra pada satuan pendidikan;
9. Peran serta masyarakat;
10. Koordinasi,kerjasama dan penjaminan mutu pendidikan;
11. Pembinaan dan pengawasan;
12. Pendanaan pendidikan;
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
100 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat