Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan Perubahan sebagai berikut : Pasal 8 (1) Besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta integrasi ke dalam jaminan kesehatan nasional yang dibayarkan pemerintah daerah mengacu kepada besaran iuran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi penerima bantuan iuran. (2) Iuran bagi peserta integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dibayarkan oleh : a. Pemerintah Provinsi sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dan Pemerintah Kabupaten Tertinggal sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dari besaran iuran, bagi 3 (tiga) kabupaten tertinggal yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. b. Pemerintah Provinsi sebesar 20% (dua puluh per seratus) dan pemerintah Kabupaten sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari besaran iuran bagi kabupaten/kota selain huruf a. (3) Pendanaan untuk pembayaran iuran bagi peserta integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (4) Pendanaan untuk pembayaran Iuran bagi peserta penghuni panti sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2019
Tanggal Berlaku
16 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 No. 2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan