Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan Kerugian Daerah; 3. Penyelesaian Kerugian Daerah; 4. Kadaluwarsa dan Penghapusan; 5. Pelaporan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat