Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 68 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 116 Tahun 2017;
bahwa dalam rangka penataan administrasi, penguatan koordinasi serta optimalisasi pelaksanaan program kegiatan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan untuk melakukan penataan terhadap fungsi koordinsi antara Asisten dengan Perangkat Daerah, maka perlu melakukan perubahan ketiga terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 68 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 3
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah, membawahi :
1. Asisten Pemerintahan;
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
3. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat.
b. Asisten Pemerintahan, membawahi :
1. Biro Pemerintahan;
2. Biro Hukum; dan
3. Biro Humas.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawah i:
1. Biro Perekonomian;
2. Biro Kerjasama, Pembangunan dan Rantau; dan
3. Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
d. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
1. Biro Organisasi;
2. Biro Umum; dan
3. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 10
(1) Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan umum koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, kehumasan serta bidang tugas OPD yang terkait.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan umum pemerintahan umum, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas serta bidang tugas OPD terkait;
b. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas serta bidang tugas OPD terkait; dan
c. penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian tugas Asisten Pemerintahan :
a. menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Asisten Pemerintahan;
b. menyelenggarakan perumusan kebijakan umum pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas protokol serta bidang tugas OPD terkait;
c. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemerintahan;
d. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pelaporan dan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, LPPD dan RKA dan DPA pada OPD terkait;
e. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi hukum dan hak asasi manusia;
f. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi humas;
g. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi tugas pokok OPD terkait;
h. h.menyelenggarakan telaahan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
i. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
j. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dan perubahan lainnya (terlampir).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2018
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2017 telah disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018;
bahwa dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap evaluasi hasil RKPD sampai dengan Triwulan II, keuangan ekonomi dan keuangan daerah serta Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 343 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas Pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 18 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
ERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2017
ERATURAN GUBERNUR NOMOR 37 TAHUN 2018
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bakar Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 58 Tahun 2005, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2012, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang PERUBAHAN Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5 % ( lima persen ).
(2) Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non bersubsidi ditetapkan sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen).
(3) Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan oleh Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 11
(1) PBBKB merupakan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2) Pemungutan PBBKB dilarang diborongkan.
(3) Pemungutan PBBKB dilakukan oleh Penyedia yang ditunjuk sebagai Wapu.
(4) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Produsen dan/atau Importir Bahan Bakar baik yang dijual maupun untuk digunakan sendiri. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4)
Pasal 12
(1) Penyedia wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulannya kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya atas penjualan bahan bakar kendaraan bermotor dengan melampirkan rekapitulasi Penjualan.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh penyedia sebagai Wapu atau kuasanya.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang disetor termasuk koreksi atas data laporan bulanan masing-masing SPBU, sektor Industri, Usaha Pertambangan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan sejenisnya kepada Gubernur.
(4) Penyedia wajib menyampaikan data subjek PBBKB baru kepada Gubernur Sumatera melalui Kepala Badan.
Pasal 26 A Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2018
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2018
PENGELOLAAN PINJAMAN PADA PERANGKAT DAERAH / UNIT KERJA YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Pinjaman pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
10. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009
Sistematika penulisan pada peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pinjaman
Bab III Penatausahaan Pinjaman
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 ;
bahwa dengan adanya penambahan jenis, merek, type dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, maka Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 5 Tahun 2018, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2011, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 56 Tahun 2011, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I Ketentuan dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bahagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2018
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 32 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 yang
selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 merupakan
dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
(2) RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan acuan bagi :
a. seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan
daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
b. penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2019.
Pasal 2
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2019 mengacu
kepada Dokumen RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 yang dituangkan dalam
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan RKPD Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Program dan kegiatan dalam RKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan dapat
disesuaikan apabila terjadi perubahan uraian tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas
pendidikan di Sumatera Barat, diperlukan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
bahwa untuk pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan dalam
bentuk Peratuan Gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERAN SERTA MASYARAKAT
3. SUMBANGAN DAN BANTUAN
4. MEKANISME PENGGALANGAN SUMBANGAN DAN BANTUAN
5. PENGGUNAAN HASIL PENGGALANGAN SUMBANGAN DAN BANTUAN
6. PENGAWASAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai Penyebarluasan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 21 Tahun 2016;
bahwa agar lebih efektif dan untuk kelancaran
pelaksanaan Penyebarluasan Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan
Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
Nomor 21 Tahun 2016, perlu dilakukan
perubahan terhadap kriteria Media Massa yang
bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui
Penyebarluasan Informasi:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan
Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat;
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA
BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 15
(1) Data dan Informasi yang telah selesai dianalisa
oleh Pejabat Kehumasan untuk selanjutnya
dilakukan penyebarluasan Informasi.
(2) Pejabat Kehumasan melakukan Penyebarluasan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan cara :
a. Langsung ;
b. Website atau portal Biro Humas; dan/atau
c. Media Massa.
(3) Penyebarluasan Informasi melalui Media Massa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilakukan terhadap Media Massa yang telah
memenuhi kriteria yang terdiri atas :
a. Terdaftar di Dewan Pers dan minimal
terverifikasi Administrasi;
b. Penanggungjawab Media dan/atau
Penanggungjawab Redaksi harus telah
dengan Kompetensi Wartawan Utama;
c. Berbadan Hukum yang masih berlaku;
d. Memiliki Visi dan Misi yang jelas;
e. Memiliki Struktur Dewan Redaksi yang
aktif;
f. Memiliki NPWP yang masih terdaftar;
g. Memiliki nomor rekening yang aktif;
h. Mempunyai SIUP dan TDP yang masih
berlaku;
i. Biro Humas bekerjasama dengan Satu
perusahaan yang hanya berlaku untuk
satu media;
j. Adanya perwakilan Wartawan yang
sudah memiliki surat tugas resmi dari
media yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Media Centre kantor
Gubernur Sumbar;
k. Wartawan yang bertugas di Media Centre
sudah mengikuti Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat
UKW (minimal wartawan muda). Untuk
wartawan yang ditempatkan oleh media
di Media Centre, paling lambat pada 1
Januari 2020 telah memiliki kompetensi
UKW;
l. Aktif melakukan penerbitan dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
m. Tidak didanai dan/atau menerima dari
pihak asing.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA KOORDINASI PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa sistem irigasi sangat berkaitan dengan
ketahanan pangan, sehingga diperlukan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
yang baik agar kebutuhan masyarakat dapat
terpenuhi dan tingkat kemakmuran masyarakat
dapat terwujudkan;
bahwa guna mewujudkan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi yang baik, diperlukan
koordinasi antar pengelola irigasi yang terkait
dalam pelaksanaan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi;
bahwa koordinasi pelaksanaan pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi di daerah perlu
didukung dengan payung hukum dalam
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Tata Cara Koordinasi Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem Irigasi;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TATA CARA KOORDINASI PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
3. TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
4. KOORDINASI ANTAR PENGELOLA IRIGASI
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STATUS MUTU AIR SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG MANGOR, DAN SUNGAI BATANG SINAMAR
ABSTRAK:
bahwa sungai merupakan sumberdaya alam yang
memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan manusia
serta makhluk hidup lainnya;
bahwa meningkatnya aktifitas pembangunan di berbagai
sektor, menyebabkan tingkat pencemaran air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar semakin meningkat, sehingga
mengakibatkan penurunan kualitas air yang berpotensi
menyebabkan kualitas air yang tidak sesuai lagi dengan
peruntukkannya;
bahwa dalam rangka melestarikan dan menjaga kualitas
air sungai, perlu pengaturan mengenai penetapan status
mutu air dan upaya pengendalian pencemaran air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Status Mutu Air Sungai
Batang Lampasi, Sungai Batang Mangor, dan Sungai
Batang Sinamar;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG STATUS MUTU AIR SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG MANGOR, DAN SUNGAI BATANG SINAMAR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN STATUS MUTU AIR SUNGAI
3. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SUNGAI
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat