PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. (2) RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi : a. seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat; b. penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019. Pasal 2 Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2019 mengacu kepada Dokumen RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 yang dituangkan dalam Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan RKPD Kabupaten/Kota. Pasal 3 Program dan kegiatan dalam RKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan uraian tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat