PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 15 (1) Data dan Informasi yang telah selesai dianalisa oleh Pejabat Kehumasan untuk selanjutnya dilakukan penyebarluasan Informasi. (2) Pejabat Kehumasan melakukan Penyebarluasan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara : a. Langsung ; b. Website atau portal Biro Humas; dan/atau c. Media Massa. (3) Penyebarluasan Informasi melalui Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Media Massa yang telah memenuhi kriteria yang terdiri atas : a. Terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi Administrasi; b. Penanggungjawab Media dan/atau Penanggungjawab Redaksi harus telah dengan Kompetensi Wartawan Utama; c. Berbadan Hukum yang masih berlaku; d. Memiliki Visi dan Misi yang jelas; e. Memiliki Struktur Dewan Redaksi yang aktif; f. Memiliki NPWP yang masih terdaftar; g. Memiliki nomor rekening yang aktif; h. Mempunyai SIUP dan TDP yang masih berlaku; i. Biro Humas bekerjasama dengan Satu perusahaan yang hanya berlaku untuk satu media; j. Adanya perwakilan Wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Media Centre kantor Gubernur Sumbar; k. Wartawan yang bertugas di Media Centre sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UKW (minimal wartawan muda). Untuk wartawan yang ditempatkan oleh media di Media Centre, paling lambat pada 1 Januari 2020 telah memiliki kompetensi UKW; l. Aktif melakukan penerbitan dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan m. Tidak didanai dan/atau menerima dari pihak asing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat