Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 15 (1) Data dan Informasi yang telah selesai dianalisa oleh Pejabat Kehumasan untuk selanjutnya dilakukan penyebarluasan Informasi. (2) Pejabat Kehumasan melakukan Penyebarluasan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara : a. Langsung ; b. Website atau portal Biro Humas; dan/atau c. Media Massa. (3) Penyebarluasan Informasi melalui Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Media Massa yang telah memenuhi kriteria yang terdiri atas : a. Terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi Administrasi; b. Penanggungjawab Media dan/atau Penanggungjawab Redaksi harus telah dengan Kompetensi Wartawan Utama; c. Berbadan Hukum yang masih berlaku; d. Memiliki Visi dan Misi yang jelas; e. Memiliki Struktur Dewan Redaksi yang aktif; f. Memiliki NPWP yang masih terdaftar; g. Memiliki nomor rekening yang aktif; h. Mempunyai SIUP dan TDP yang masih berlaku; i. Biro Humas bekerjasama dengan Satu perusahaan yang hanya berlaku untuk satu media; j. Adanya perwakilan Wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Media Centre kantor Gubernur Sumbar; k. Wartawan yang bertugas di Media Centre sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UKW (minimal wartawan muda). Untuk wartawan yang ditempatkan oleh media di Media Centre, paling lambat pada 1 Januari 2020 telah memiliki kompetensi UKW; l. Aktif melakukan penerbitan dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan m. Tidak didanai dan/atau menerima dari pihak asing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2018
Tanggal Berlaku
22 Mei 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 30
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan