Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa bahwa demi kelancaran proses pemilihan kepala desa, maka perlu pengaturan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan kepala desa perlu diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Psal 18 bayat (6) UUD 1945: UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pemilihan Kepala Desa; IV. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa; V. Tahapan Pemilihan Kepala Desa; VI. Pemungutan Suara Lanjutan, Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan; VII. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; VIII. Pengangkatan Kepala Desa; IX. Masa Jabatan Kepala Desa; X. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; XI. Larangan; XII. Pemberhentian Kepala Desa; XIII. Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Sanksi; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
43 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Manggarai terdapat hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Mangggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XII/2015 yang salah satu amar putusannya membatalkan ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda Kabupaten Manggarai No. 1 Tahun 2015
• Peraturan tersebut berisi tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 yaitu diantara angka 31 dan 32 Pasal 1 disisipkan 6 angka; ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, setelah ayat (2) ditambah 5 (lima) baru; ketentuan pasal 5 diubah ; ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; ketentuan pasal 14 setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat baru; Diantara huruf u dan huruf v disisipkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf u1 dan huruf v diubah; ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf g dihapus, ayat (2) huruf a dan huruf m diubah; ketentuan Pasal 29 diubah; Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 29A; Setelah ayat (2) dalam Ketentuan Pasal 31, ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3); ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 47 diubah; Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB V A; Diantara Pasal 51 dan Pasal 52, disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 5; Setelah Pasal 70A ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yakin Pasal 70B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
20 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di Desa, maka Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa; Penghasilan Tetap dan Kesejahteraan Perangkat Desa; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
13 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELESAIAN SENGKETA BERBASIS ADAT
ABSTRAK:
bahwa adat istiadat di Kabupaten Manggarai yang hidup, tumbuh dan berkembang memiliki peranan penting sebagai pedoman dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat dan keberadaannya perlu dipertahankan sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhineka
Tunggal Ika; bahwa konflik sosial merupakan salah satu bentuk kerawanan dalam masyarakat yang mengakibatkan terganggungnya stabilitas dan pembangunan; bahwa dalam rangka
penyelesaian sengketa perlu mengutamakan penyelesaian yang bersifat sederhana, cepat dan biaya ringan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Sengketa Berbasis
Adat;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Psal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Manggarai No. 7 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Objek; III. Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa; IV. Pelaporan dan Evaluasi; V. Koordinasi Penyelesaian Sengketa ; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, maka Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah perlu ditingkatkan; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 83 Tahun 1983
11. PP nomor 58 Tahun 2005; PP nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2010; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Permendagri Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 18 Tahun 1988; dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 12 Tahun 2010.
Materi yang diatur adalah Jenis Pajak Daerah, yaitu
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
g. Pajak Air Tanah.
Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Sanksi Administratif; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan Pemeriksaan; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame.
32 halaman; Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tinggkat II Manggarai dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai, tidak sesuai lagi dengan kondisi dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 62 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1994; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; Perda Kabupaten Manggarai No. 10 Tahun 2003
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; IV. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; V. Pengelolaan Keuangan DPRD; VI. Ketentuan Lain-lain; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2005.
16 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan desa, perlu memembentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (^) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Pemilihan Keanggotaan BPD; IV. Kelembagaan BPD; V. Fungsi dan Tugas BPD; VI. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; VII. Peraturan dan Tata Tertib BPD; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Manggarai Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
30 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kab. Manggarai No. 1 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan yaitu penambahan angka baru pada pasal 1, pasal 9 , pasal 10, perubahan pada pasal 12, pasal 13, pasal 14, penambahan pasal baru yaitu 19A, dan perubahan pasal 21,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
peraturan yang diubah adalah perda No. 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
10 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya sub urusan mineral dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat; bahwa dengan beralihnya kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Dasar hukum peraturan tersebut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
3 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan suatu kondisi yang aman dan tertib;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib perlu dirumuskan sebuah landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan keamanan dan ketertiban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Ketertiban Umum; Tindakan Penertiban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
21 halaman; 10 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat