Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Objek; III. Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa; IV. Pelaporan dan Evaluasi; V. Koordinasi Penyelesaian Sengketa ; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat