Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016 diubah
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pembangunan Daerah untuk
peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, diperlukan
adanya perencanaan Pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan
yang baik berdasarkan asas-asas dan prinsip yang melekat agar
Pembangunan Daerah dapat berjalan efektif dan efisien, perlu
didukung dengan perencanaan Pembangunan Daerah yang
merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional;
c. bahwa untuk menjamin agar dapat disusun perencanaan
pembangungan daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta
untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang
terlibat dalam perencanaan Pembangunan Daerah, diperlukan
pengaturan hukum yang mendukungnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2004; . Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; Tata Cara Penyusunan RPJPD; Tata Cara Penyusuanan RPJMD; Tata Cara Penyusunan RKPD; Tata Cara Penyusunan Resntra Perangkat Daerah; Tata Cara Penyusunan Renja Perangkat Daerah; Data dan Informasi Pembangunan Daerah; Pagu Indikatif; Penyusunan RKPD Dalam Hal Daerah Belum Memiliki RPJMD; Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; KLHS; Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Tata Cara evaluasi Rangcangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD; Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; Pertisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan
dilaksanakan dengan memperhatikan nilai agama,
adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang
ada di masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di
Kabupaten Kebumen diarahkan dapat memberikan
manfaat dalam rangka mewujudkan kemakmuran
dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong
pemerataan kesempatan berusaha, sehingga
diperlukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 45 Tahun 2004 tentang Izin Usaha
Kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7
Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang meliputi: Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Startegis; Usaha Pariwisata; Pengembangan Desa WIsata; Pengembangan Ekonomi Kreatif; Tanda Daftar Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Gabungan Industri Pariwisata; Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertfikasi dan Tenaga Kerja; Insentif; Pendanaan; Kerjasama; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Tuberkolusis
ABSTRAK:
a. bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan
kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya
penanggulangan;
b. bahwa penanggulangan Tuberkulosis harus
diselenggarakan secara terpadu, komprehensif dan
berkesinambungan serta melibatkan semua pihak terkait;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan
Tuberkulosis, Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan penanggulangan Tuberkulosis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
Dasar hukum petaruran ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Tuberkolusis yang me;liputi: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip dan Tugas; Kebijakan dan Strategi; Kegiatan Penanggulangan TBC; Sumber Daya; Sistem Informasi; Pencatatan dan Pelaporan; Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan; Kelembangaan; Peran Serta Masyarakat; Pengendalian, pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang meliputi: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (16)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada tanggal 14 September 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
749 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kebumen No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Penyertaan Modal; Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Penatasusahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Luk Ulo Farma
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Luk Ulo Farma;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Luk Ulo Farma yang meliputi: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar Perusahaan; Modal; Kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah Luk Ulo Farma; Organ Perusahaan Perseroan Daerah Luk Ulo Farma; RUPS; Komisaris; Direksi; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Evaluasi; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa yang meliputi: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Jangka Waktu Berdiri dan Kegiatan Usaha; Modal; Kebijakan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa; Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa; KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan); Dewan Pengawas; Direksi; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penetapan Tarif; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Dana Pensiun; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2020
penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020 / No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia,
termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai
kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang
sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan
berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat,
sebagian besar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya
mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan
masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau
pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan
bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang
secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan
pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1845; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi: Ketentuan Umum; Ragam Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa; Pendanaan; Penghargaan; Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat