Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi: Ketentuan Umum; Ragam Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa; Pendanaan; Penghargaan; Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat