Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; Tata Cara Penyusunan RPJPD; Tata Cara Penyusuanan RPJMD; Tata Cara Penyusunan RKPD; Tata Cara Penyusunan Resntra Perangkat Daerah; Tata Cara Penyusunan Renja Perangkat Daerah; Data dan Informasi Pembangunan Daerah; Pagu Indikatif; Penyusunan RKPD Dalam Hal Daerah Belum Memiliki RPJMD; Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; KLHS; Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Tata Cara evaluasi Rangcangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD; Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; Pertisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat