Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang meliputi: Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Startegis; Usaha Pariwisata; Pengembangan Desa WIsata; Pengembangan Ekonomi Kreatif; Tanda Daftar Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Gabungan Industri Pariwisata; Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertfikasi dan Tenaga Kerja; Insentif; Pendanaan; Kerjasama; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
12 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2021
Tanggal Berlaku
12 Maret 2021
Sumber
LD 2021/ No. 3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan