Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang meliputi: Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Startegis; Usaha Pariwisata; Pengembangan Desa WIsata; Pengembangan Ekonomi Kreatif; Tanda Daftar Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Gabungan Industri Pariwisata; Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertfikasi dan Tenaga Kerja; Insentif; Pendanaan; Kerjasama; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat