Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Tuberkolusis yang me;liputi: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip dan Tugas; Kebijakan dan Strategi; Kegiatan Penanggulangan TBC; Sumber Daya; Sistem Informasi; Pencatatan dan Pelaporan; Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan; Kelembangaan; Peran Serta Masyarakat; Pengendalian, pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat