Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi pemerataan yang
berkeadilan dalam pemberian tambahan penghasilan
bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri
sipil yang memiliki tambahan beban kerja. Adanya perubahan nomenklatur Dinas
sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
yang berakibat pada perubahan terhadap Unit Layanan
Pengadaan (ULP) yang menjadi bagian pada Sekretariat
Daerah. Dalam rangka mengakomodir Tim Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
pengadaan barang/jasa pemerintah dan penyesuaian
terhadap pejabat penatausahaan barang dengan
peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan
barang milik daerah yang memiliki tambahan beban
kerja untuk diberikan tambahan penghasilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016
Nomor 374), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016
Nomor 374), diubah
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan
barang/ jasa daerah yang efektif, efisien, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu
mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat
fungsional pengelola pengadaan barang/jasa Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan
Pengadaan Barang/ jasa Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2016;
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : KODEETIK; BAB III : KOMITEETIK; BAB IV : PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN; BAB V : SANKSI;BAB VI : SEKRETARIAT; BAB VII :
PENDANAAN; VIII :KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB IX : KETENTUAN PENUTUP ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNG MAS NOMOR 17 TAHUN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/387
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta penjelasannya menjelaskan bahwa belanja perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD termasuk dalam pos anggaran sekretariat DPRD yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil tingkat A yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal I; Pasal 7; Pasal 9A; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 96 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Peraturan Dengan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraaturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahunn Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Unndang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 81 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2016.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGHITUNGAN ALOKASI DANA DESA; BAB III : KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 8 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN,
DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2005 Nomor 61) sepanjang mengatur mengenai
hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pengalokasian Alokasi
Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari
dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah
dikurangi dana alokasi khusus;
b. bahwa untuk pelaksanaan penetapan Alokasi Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada huruf a maka penetapan
Alokasi Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa
di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017 perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
2 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Gunung Mas Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 81 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9
Tahun 2016 ;Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2016 ;Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2016 ;
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun
Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 Nomor
388) diubah, sehingga sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2017
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunung Mas
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2014;eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017;eraturan Bupati Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2014;eraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2014;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai
berikut:
a. Pendapatan Daerah, meliputi:
b. Belanja Daerah, meliputi:
c. Pembiayaan Daerah, meliputi:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang perubahan atas peraturan upati nomor 2 tahun 2013 tentang penetapan indikator kinerja utama (IKU) pemerintah kabupaten gunung mas
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penyusunan penetapan indikator
kinerja utama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai rencana pembangunan
Daerah;
b. bahwa untuk penyesuaian sebagaimana sebagaimana
dimaksud pada huruf a, ketentuan Lampiran
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama
(IKU) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama
(IKU) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008;eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 ;Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2013;
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
(Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 Nomor 243) diubah
sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pembentukan produk hukum desa perlu
dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan
produk hukum desa secara terencana, terpadu
dan terkoordinasi. Salah satu upaya meningkatkan kualitas
Produk Hukum Desa diperlukan suatu pedoman
dalam pembentukan Produk Hukukm Desa. Dalam rangka menciptakan tertib
pembentukan peraturan perundang-undangan
di Desa yang sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PRODUK HUKUM DESA DAN MATERI MUATAN;
BAB III
PERATURAN DESA;
BAB IV
PERATURAN KEPALA DESA;
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA;
BAB VI
KEPUTUSAN KEPALA DESA;
BAB VII
FASILITASI, EVALUASI DAN KLARIFIKASI;
BAB VIII
NOMOR REGISTER;
BAB IX
PENETAPAN, PENOMORAN, PENDOKUMENTASIAN DAN
PENGUNDANGAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 201 7
tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional dan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat
(4), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (4),
Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka ketentuan mengenai
pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pirnpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gunung Mas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;eraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 62 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014;eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabuapten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017;
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB III :TUNJANGAN KESEJAHTERAAN; BAB IV :BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; BAB V : PENDANAAN; BAB VI :KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII :
KETENTUANPENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
ada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Nomor 23 tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Ketua,
W akil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016
Nomor 270) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat