Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2017

perubahan atas peraturan upati nomor 2 tahun 2013 tentang penetapan indikator kinerja utama (IKU) pemerintah kabupaten gunung mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 Nomor 243) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan upati nomor 2 tahun 2013 tentang penetapan indikator kinerja utama (IKU) pemerintah kabupaten gunung mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan