Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Kondisi Tertentu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
1. Pelaksanaan;
2. Monitoring Dan Evaluasi;
3. Sosialisasi Dan Partisipasi;
4. Sanksi;
5. Penyetoran; dan
6. Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pirnpinan Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2022 tentang forum Koordinasi Pimpinan di Daerah;
b. bahwa berdasarkan k tentuan Pas 16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pirnpinan di Daerah yang berbunyi susunan keanggotaan Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati te tang Pencabutan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupat n Seruyan, Kabupat n Sukamara, Kabupat n Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin ahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin adanya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan adanya pemutakhiran prosedur tetap terhadap tanggap darurat bencana maka diperlukan prosedur tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana di Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 huruf d dan Pasal 45 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 4 huruf b, Pasal 12 ayat (2) huruf i dan Pasal 28 huruf a Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, untuk melaksanakan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur
Tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016.
BAB I PENDAHULUAN; BAB II GAMBARAN KONDISI UMUM WILAYAH DAN POTENSI
BENCANA; BAB III : SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA; BAB IV SISTEM DISTRIBUSI LOGISTIK
BAR V PENANGANAN KORRAN RENCANA PASCA BENCANA; BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Perubahan Pendapatan daerah;
2. Perubahan belanja daerah; dan
3. Perubahan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
Ditetapkan Tanggal 11 Desember 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 Tentang
Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas
Dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan
kesehatan dalam penyelenggaraan Jarninan Kesehatan
Nasional di Kabupaten Gunung Mas telah diatur dengan
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Pe
ra
turan Menteri Kesehatan Nomor 2
8
Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nom
o
r 2 Tahun 2008.
Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas
Dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2015
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah yang berbunyi Kepala Daerah selaku
Kepala Pemerintah Daerah adalah Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan
tentang Pelaksanaan APBD. berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (2)
Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang berbunyi Anggota
DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah
kabupaten/kota. berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (2)
Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang berbunyi Anggota
DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah
kabupaten/kota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun
2014
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PRINSIP PERJALANAN DINAS;
BAB III
PENGGOLONGAN ;
BAB IV
SURAT PERINTAH TUGAS
DAN SURAT PERJALANAN DINAS;
BAB V
BIAYA PERJALANAN DINAS ;
BAB VI
PERJALANAN DINAS PINDAH ;
BAB VII
BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH ;
BAB IX
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS ;
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS ;
BAB XI
PENGENDALIAN INTERNAL;
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BABXIU
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nornor 411) sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Pe,jalanan Dinas Dalarn Negeri di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas (Serita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2018 Nomor 418) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2022
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kaIi terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pembagian dan Penghitungan Alokasi Dana Desa;
3. Ketentuan Lain-Lain; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Kinerja atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. pengawasan intern pemerintah merupakan satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern pemerintah yang berkualitas;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas, diperlukan penilaian atas efisiensi, efektivitas, dan pencapaian kinerja dari instansi pemerintah sehingga Aparat audit kinerja; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Audit Kinerja Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tcntang Pembentukan Kabupatcn Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah Republik Indonesia Tahun 2002 18, Tambahan Lembaran Negara Republik;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 2014 Negara Republik telah diubah Daerah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kcuangan Antara Pcmerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Undang-Undang 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Keija;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024;
12. Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 42 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Keija Inspektorat Kabupaten Gunung Mas.
1. Ketentuan Umum;
2. Audit Kinerja; dan
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
65
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 13 bulan Juli tahun 2022; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Pembinaan dan Pengawasan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019-2024.
APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp1.280.973.089.733,00 (Satu Triliun Dua Ratus Delapan Puluh Milyar Sembilan Ratus Thjuh Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat