Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Wali Kota ini adalah: a. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Pagar Alam 19 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023; b. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023 harus dijabarkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri 81 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pagar Alam Tahun 2023 yang ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Kota Pagar Alam Tahun 2022 telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 10 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kola Pagar Alam Tahun Anggaran 2022 dan dengan adanya dinamika perubahan komponen kebutuhan pada perangkal daerah untuk perencanaan dan pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu diakomodasi sehingga Peraturan Wali Kota Pagar Alam
No 10 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022 perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 10 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan lampiran pada Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Mengubah Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko dan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan
Pemerintah Kota Pagar Alam;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No Per 688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No 2 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam, Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran perangkat daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan risiko, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
21 hlm, Lampiran : 20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alarn Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) danj atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang Undang;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah;
Mengatur Ketentuan Umum, Acuan RKPD Kota Pagar Alam Tahun 2023, Pemantauan dan Pengendalian Program Prioritas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot atau Kios
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kehutanan merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah Provinsi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 2022; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
2. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha
3. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)-, maka terdapat beberapa Peraturan Daerah Kota Pagar Alam yang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi beserta masing-masing perubahannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022; PP No 5 Tahun 2021; Perpres No 91 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-masing Perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Beserta Masing-masing Perubahannya.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan adalah bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerinta Daerah, perlu dibuat petunjuk teknis dan dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan dalam upaya memberikan fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berupa Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional;
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (60) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2021;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk teknis penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Diatur mengenai ketentuan umum, pemanfaatan dana kapitasi, pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
16 hlm, Lampiran: 9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 43 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Pagar Alam No. 37 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota No 37 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pagar Alam No 37 Tahun 2021 , telah di tetapkan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar alam masa Jabatan 2019-2024 dan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan No 34.B/LHP/XV111.PLG / 04 / 2022 tanggal 28 April 2022, kepada Walikota Pagar alam agar menetapkan kembali Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024·
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 22/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Keuangan No 248/PMK.06/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.02/2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2017; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No 27 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kota Pagar Alam masa jabatan tahun 2019-2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Walikota No 37 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023, perlu dilakukan penyesuaian target capaian kinerja pada Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Hubungan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nengara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2005-2025;
11. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Pertama pada Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 .
Mengatur rencana strategis Perangkat Daerah di lingkungan Kota Pagar Alam Tahun 2018 sd 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Merubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Besemah pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021; Perwako Pagar Alam No. 41 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Besemah pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam yang memuat ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; penjabaran tugas dan fungsi; dewan pengawas; komite; satuan pemeriksaan internal; instalasi; kelompok jabatan fungsional; badan layanan umum daerah; kepegawaian; keuangan; tata kerja; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagar Alam
23 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat