Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam, Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran perangkat daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan risiko, pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat