uptd-rumah sakit daerah-besemah-dinas kesehatan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2022/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Besemah pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah
- UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021; Perwako Pagar Alam No. 41 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Besemah pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam yang memuat ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; penjabaran tugas dan fungsi; dewan pengawas; komite; satuan pemeriksaan internal; instalasi; kelompok jabatan fungsional; badan layanan umum daerah; kepegawaian; keuangan; tata kerja; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagar Alam
- 23 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
|