Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pagar Alam Tahun 2023 yang ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat