RENCANA-KERJA-PErangkat-DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2022/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Wali Kota ini adalah: a. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Pagar Alam 19 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023; b. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023 harus dijabarkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri 81 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pagar Alam Tahun 2023 yang ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
- 6 hlm
|