PENCABUTAN-PERATURAN DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot atau Kios
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kehutanan merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah Provinsi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004
- Dasar hukum peraturan ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 2022; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019
- Peraturan ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
- 3 hlm
|