Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (I) Undang-undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD Perubahan serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tanggal 15 Oktober 2008.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2004; Keputusan Gubernur No. 800/KPTS/VI/2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2008.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2022
analisis jabatan-analisis beban kerja-evaluasi jabatan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dan memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/1245/M.SM.04.00/2019 tanggal 11 Oktober 2019 Hal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PermenPAN-RB No. 34 Tahun 2011; PermenPAN-RB No. 41 Tahun 2018; PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2020; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan pemerintah kota pagar alam, yang memuat ketentuan umum; tujuan; fungsi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan; ruang lingkup dan penetapan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan; informasi jabatan; fasilitas dan pembiayaan; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014 dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama dan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Kota Pagaralam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Wali Kota Pagar Alam menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No.6/Seri.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Perubahan TA 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Agustus 2014.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011; Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2013.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 yang memuat rincian pendapatan dan belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa terjaminnya hak atas pangan bagi segenap masyarakat merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental dan menjadi tanggungjawab negara untuk memenuhinya. Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan perlu disusun rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Pagar Alam. Dalam rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Pagar Alam telah dilakukan pengukuran luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 41/Permentan/OT.140/9/2009; Peraturan Menteri Pertanian No. 7/Permentan/OT.120/2/2012; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi penetapan luas lahan peruntukan pertanian budidaya tanaman pangan untuk setiap kecamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Denda Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang denda administrasi kependudukan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Denda administrasi kependudukan adalah pungutan daerah atas sanksi berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diatur tentang tata cara, tempat pembayaran dan penyetoran denda, pemberlakuan denda, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan denda, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk tertib adminstrasi pelaksanaan Dana Insentif Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2022 yang akan diselenggarakan di Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 160/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan No 170/PMK.07/2022; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No Per-1/PK/2022; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dana insentif daerah tahun anggaran 2023, Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, besaran DID, pengalokasian DID, kinerja daerah, perangkat daerah pengelola DID, laporan DID.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
8 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG)
ABSTRAK:
Guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas penggunaan data BOS tingkat SD/MI dan SMP/MTS, SMA/MA, SMK Negeri dan swasta dalam Kota Pagar Alam, sesuai dengan Permendikbud No. 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. maka perlu menetapkan besaran satuan biaya Dana BOS. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 14 Tahun 2005; Permendikbud No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan, transport kegiatan diluar jam sekolah, insentif kegiatan, bantuan transport siswa miskin, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2023
Pembinaan-jenis usaha dan kegiatan-kajian lingkungan hidup
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 18 tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 5 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembinaan jenis usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup, Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, amdal, wajib UKL-UPL, SPPL, andal, tim uji kelayakan, pembinaan dan pengawasan, kelayakan lingkungan hidup, biaya pelaksanaan Tim Uji Kelayakan, sanksi administratif, sanksi pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Untuk tertin administrasi dan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga yang merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 104 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, belanja tidak terduga, penganggaran, tata cara penggunaan, pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat