Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2023

Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2024, Standar Harga Satuan adalah Harga Satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang digunakan sebagai acuan dan pedoman untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran bagi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
15 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2023
Tanggal Berlaku
15 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan