Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2024, Standar Harga Satuan adalah Harga Satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang digunakan sebagai acuan dan pedoman untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran bagi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat