PERDA Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan kota pagar alam yang berwawasan lingkungan sebagai upaya dasar dalam mengelola sumber daya pembangunan yang berkesinambungan guna meningkatkan taraf hidup, perlu dijaga keserasian berbagai usaha dan kegiatan. setiap usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga l.anqkah pengendalian dampak tersebut dapat dicegah sedini mungkin. Sehubungan keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang yvajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak l.ingkungan hidup.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 6 tahun 1988; PP No. 27 tahun 1999; Permen LH No. 08 tahun 2006; Permen LH No. 11 tahun 2006; Permen LH No. 14 tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 2 tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 4 tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembinaan jenis usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang maksud dan tujuan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan LIngkungan Hidup (UPL) surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL), tata laksana, kadaluarsa dan batalnya keputusan kelayakan kajian lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, keterbukaan informasi dan peran serta masyarakat dalam penyusunan amdal, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan-Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, L.D.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja. Maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan rincian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Daerah
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2020; PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam yaitu ketentuan umum; maksud dan tujuan; standar kompetensi JPT; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
6 hlm, 1 lampiran 194 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Oganisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainya Serta Lokasi Kampanye Akbar dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Guna peningkatan kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pagar Alam perlu diatur pemasangan atribut publikasi
individu, partai politik, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi serta lokasi kampanye akbar
dalam Kota Pagar Alam. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum perlu diatur lebih Ianjut mengenai tempat dan tata cara pemasangan atribut publikasi dan lokasi kampanye akbar dalam Wilayah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perwali Pagar Alam No. 63 Tahun 2016; SE Mendagri No. 331.1/4151/SJ.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, Jenis atribut publikasi, Jangka waktu penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi. persyaratan Permohonan izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, lokasi dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dan/ atau dilarang untuk menyelengarakan pemasangan atribut publikasi, kewajiban dan larangan Penyelenggaraan Pemasangan atribut publikasi, Lokasi Kampanye Akbar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Walikota
Pagar Alam.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.5/Seri.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan UU RI No. 12 Tahun 2008. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 08 Tahun 2012; Perda Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2013.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2023
penyerahan-prasarana sarana dan utilitas-perumahan permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa daJam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, Mengingat sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan oleh perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Kota dan untuk mewujudkan tertib administrasi daJam pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utililas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini adalah Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan prasarana sarana dan utilitas, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2018
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Pagar Alam No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap akses dan layanan telekomunikasi di Kota Pagar Alam, dipandang perlu untuk dilakukan penataan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi dalam rangka pemenuhan dan pemerataan layanan telekomunikasi terutama di daerah-daerah dengan kualitas sinyal lemah dan tidak bersinyal (blank-spot) dan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 46/PUUXII/2014, sehingga Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu direvisi
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 09 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009, Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementrian Pekeijaan Umum Nomor: 06/SE/Dr/2011, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran menara, Penggunaan Menara bersama, Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi, Rekomendasi Operasional Menara Telekomunikasi, Jaminan Keselamatan, Retribusi, Pengawasan dan pengendalian dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Walikota Pagar Alam nomor 30 Tahun 2013 dan nomor 31 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pembahan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, dicabut
-
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.6.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA PAGAR ALAM TAHUN 2008-2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan-Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam tahun 2008-2013.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, sistematika RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan walikota
7 hlm, Lampiran : 97 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.6.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 126 menetapkan bahwa Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah dan Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan maka dipandang perlu untuk menata kembali Organisasi Kecamatan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi kecamatan dalam Kota Pagar Alam dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang kecamatan, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
bahwa telah diterbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga Peraturan Walikota Pagar Alam nomor 12 Tahun 2017 perlu diubah untuk disesuaikan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas perubahan pasal 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12 dan 13 Peraturan Walikota Pagar Alam nomor 12 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Peraturan Walikota Pagar Alam nomor 12 Tahun 2017 diubah
-
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat