Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 32 Tahun 2023

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah kota Pagar Alam Tahun 2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, isi dan uraian perubahan RKPD, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
31 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2023
Tanggal Berlaku
31 Juli 2023
Sumber
BD.2023/NO.32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan