Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah kota Pagar Alam Tahun 2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, isi dan uraian perubahan RKPD, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat