Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 26 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan WaliKota Pagar Alam No 32 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam, Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam yang selanjutnya disebut kode etik, adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Diatur mengenai perubahan ketentuan antara lain ketentuan umum, laporan dan pemantauan pelaksanaan kode etik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan WaliKota Pagar Alam No 32 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
26 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2023
Tanggal Berlaku
26 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 32 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan