Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman pemberian nama jalan di wilayah Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jalan adalah prasarana transpartasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang peruntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lari, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian nama jalan dan perubahan nama jalan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat