Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 11 Tahun 2010 tentang Nama Nama Jalan di Kota Pagar Alam, perlu menetapkan Pedoman Pemberian Nama Jalan dalam Wilayah Kota Pagar Alam
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 8 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38. Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Ne geri No 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11 /PRT /M/2011; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2010
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman pemberian nama jalan di wilayah Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jalan adalah prasarana transpartasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang peruntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lari, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian nama jalan dan perubahan nama jalan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Mencabut
- Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
- Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
- Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Kota Pagar Alam
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah kota Pagar Alam Tahun 2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, isi dan uraian perubahan RKPD, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Rencana Kcrja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 30 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kata Pagar Alam Tahun 2024, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023 harus dijabarkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024.
UU No 8 Tahun 2001; UU Republik Indonesia No 17 tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 20I7 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2007, Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2023, Peraturan Wali Kota No 30 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana kerja perangkat daerah tahun 2024, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022, Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan, Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 Lentang Penetapan Peraturan Pcmerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kata Pagar Alam Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Pernturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2007; Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Pengawasan dan Pemeliharaan Jalan dengan Pelibatan Masyarakat Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemerliharaan jalan dan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeliharaan jalan, perlu adanya pelibatan masyarakat sebagai satu kesatuan yang bersinergi dalam pengawasan dan pemeliharaan jalan;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011
Dalam peraturan ini diatur tentang sinergitas pengawasan dan pemeliharaan jalan dengan pelibatan masyarakat Kota Pagar Alam, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sinergitas masyarakat, pembiayaan pemeliharaan jalan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, bahwa dalam upaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke kota Pagar Alam perlu adanya peran serta semua pemangku kepentingan pariwisata yang tergabung dalam Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam, sebagai mitra kerja Pemerintah dan koordinator promosi pariwisata Kota
Pagar Alam;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota pagar Alam No 8 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 72 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam, Pariwisata adalah berbagai macan kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tim kolaborasi promosi pariwisata, kesekretariatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara melalui Elektronik Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintaha yang baik, Pemerintah Daerah perlu
melakukan upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana dan terarah dan dalam upaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dan untuk memudahkan dalam penilaian serta pengawasan terhadap kinerja pegawai maka Pemerintah Kota Pagar
Alam perlu menerapkan Elektronik Kinerja (E- KINERJA);
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 1 Tahun 2013; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja aparatur sipil negara melalaui elektronik kinerja (E-Kinerja) di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Elektronik Kinerja yang selanjutnya di singkat E-Kinerja adalah merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola dan menilai kinerja PNS. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, ruang lingkup, penyusunan SKP e-kinerja, penilaian SKP e-kinerja, penilaian perilaku kerja, penilaian prestasi kerja, pengisian e-kinerja harian PNS, pejabat penilai, sistem informasi kinerja PNS, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan WaliKota Pagar Alam No 32 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa untuk mewujudkan nilai profesional, Akuntabel, transparan, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pagar Alam, perlu disusun kode etik dan kode
perilaku dan ketentuan mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali kota Pagar Alam No 32
Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan diubah sesuai kebutuhan Pemerintah Kota;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 32 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam, Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam yang selanjutnya disebut kode etik, adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Diatur mengenai perubahan ketentuan antara lain ketentuan umum, laporan dan pemantauan pelaksanaan kode etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Mengubah Peraturan WaliKota Pagar Alam No 32 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Orang Tua Asuh Penurunan Stunting Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pemerintah Daerah Kota melaksanakan Program dan Kegiatan percepatan penurunan stunting, dengan mengacu pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia, bahwa pendampingan dalam pola asuh merupakan salah satu cara percepatan penurunan Angka Stunting, yang diterapkan dengan penetapan Orang Tua Asuh Penurunan Stunting.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 8 Tahun 2001, UU No 8 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang orang tua asuh penurunan stunting Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Diatur mengenai ketentuan umum, Orang Tua Asuh Penurunan Stunting, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu disusun suatu pedoman Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pagar Alam.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2024, Standar Harga Satuan adalah Harga Satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang digunakan sebagai acuan dan pedoman untuk
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran bagi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
5 hlm, Lampiran : 260 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat