Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan. Ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945: UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2023
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2023
Pembinaan-jenis usaha dan kegiatan-kajian lingkungan hidup
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 18 tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 5 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembinaan jenis usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup, Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, amdal, wajib UKL-UPL, SPPL, andal, tim uji kelayakan, pembinaan dan pengawasan, kelayakan lingkungan hidup, biaya pelaksanaan Tim Uji Kelayakan, sanksi administratif, sanksi pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2023
penyerahan-prasarana sarana dan utilitas-perumahan permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa daJam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, Mengingat sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan oleh perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Kota dan untuk mewujudkan tertib administrasi daJam pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utililas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini adalah Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan prasarana sarana dan utilitas, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah
untuk membiayai penyelenggaraan pemeritahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip
demokrasi dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; Undang – Undang No 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009; Undang–Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014; Undang–Undang No 1 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung, Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, fungsi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, dokumen rencana teknis bangunan gedung, objek retribusi PBG, penerbitan PBG, pemanfaatan bangunan gedung,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Merubah Peraturan Daerah No 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
22 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pagar Alam Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pagar Alam Tahun 2022-2042;
Dasar hukum peraturan ini Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana lnduk Pembangunan lndustri Nasional Tahun 2015-2035; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 110/MIND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan lndustri Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017-2037; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam.
Dalam peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, masa berlaku RPIK, Sistemika, Strategi dan Program Pembangunan Industri Kota Pagar Alam, Industri Prioritas Nasional Industri Unggulan Provinsi dan Komoditas Unggulan Pilihan di Kota Pagar Alam, Pelaksanaan RPIK, Pemantauan dan Evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik Pemerintah Kota Pagar Alam, diperlukan pedoman yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkar Daerah Kota Pagar Alam.
Dalam peraturan ini mengatur terkait Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeiliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Mencabut Peratuan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Pagar Alam
169 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan wali kota ini yang dimaksud dengan APBD Kota Pagar Alam adalah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam dalam 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
56 hlm, Lampiran : 18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu bagi setiap Warga Negara tanpa diskriminasi maka diperlukan pedoman dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kata Pagar Alam, bahwa dalam upaya untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa perlu mendapatkan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan pendidikan khusus.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 157 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan WaliKota Pagar Alam No 42 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 59 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pendidikan lnklusif adalah sislem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalan satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Peran Serta Masyarakat adalah peran serta masyarakat dalam penyelengaraan dan pengendalian mutu pelayanan Pendidikan lnklusif. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, peserta didik pendidikan inklusif, kurikulum pendidikan inklusif, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan pendidikan inklusif, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendallan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Kota Pagar Alam Melalui Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Program Perencanaan Berbasis Data, Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, dan lmplementasi Kurikulum Merdeka yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya, bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, Pemerintah Daerah melakukan evaluasi sistem pendidikan dengan tujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan , Riset, dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi No 26 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi No 22 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan ,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 47 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali No 59 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peningkatan mutu pendidikan Kota Pagar Alam melalui penguatan implementasi kurikulum merdeka dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kurikulum merdeka adalah kurikulum yang memuat pembelajaran intrakulikuler dengan konten beragam dan pembelajaran berbasis projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar pancasila. Diatur mengenai ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Dukungan, Pendampingan Tugas, Monitoring dan Evaluasi, Capaian Keberhasilan Dukungan, Pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Layanan No Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika No 10 Tahun 2016 tentang Layanan No Tunggal Panggilan Darurat, layanan nomor tunggal panggilan darurat di tingkat Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan gawat darurat (emergency) diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawat daruratan pada
Perangkat Daerah/Unit Pelaksana Teknis Daerah (PD /UPTD), Instansi pemerintah dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat 112
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 36 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri komunikasi dan lnformatika No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 69 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan layanan nomor tunggal Panggilan Darurat 112, Nomor Tunggal Panggilan Darurat yang selanjutnya disingkat NTPD adalah nomor tunggal yang digunakan untuk keperluan layanan panggilan keadaan darurat, Layanan NTPD 112 adalah pusat layanan pengaduan masyarakat kedaruratan melalui nomor telepon 112 yang tidak dikenakan biaya telepon. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, layanan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, evaluasi dan pengendalian, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat