Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan wali kota ini yang dimaksud dengan APBD Kota Pagar Alam adalah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam dalam 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat