Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
a. jenis aset desa;
b. pengelolaan;
c. tukar menukar;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Pisau
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan dalam BAB IV Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
1. perubahan mengenai komponen sekretariat daerah;
2. perubahan mengenai asisten perekonomian dan pembangunan;
3. perubahan pada bagian pengadaan barang/jasa;
4. perubahan pada sub bagian pengelolaan layanan pengedaan secara elektronik; dan
5. penambahan pasal mengenai kedudukan, tugas dan fungsi staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Pisau
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2020;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Keuangan 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transper ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas:
1. Jumlah Pendapatan Rp911.776.197.185,05;
2. Jumlah Belanja Rp911.776.197.185,05;
Surplus/ (Defisit) Rp0,00; dan
3. Jumlah Pembiayaan Daerah Neto Rp0,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah
penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau yang telah
ditetapkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau dan Perda Nomor 14 Tahun
2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pulang Pisau sebagaimana telah diubah dengan
Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang
Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau. Dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pulang Pisau, maka dipandang perlu menambah
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14
Tahun 2015
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 014),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang
Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun
2016 Nomor 02) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni (2a)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 014),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang
Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun
2016 Nomor 02) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni (2a)
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum, setiap pendirian bangunan wajib terlebih dahulu memilki Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai dan Daerah Penguasaan Sungai di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau di Bidang Urusan Pemerintahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Ruang lingkup PBG meliputi:
a. membangun baru;
b. mengubah fungsi;
c. memperluas/mengurangi; dan
d. merawat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Pengaturan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten selambat-lambatnya
1 (satu) tahun
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2007 Nomor 07) dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan urusan pemerintahan, urusan
pembangunan dan urusan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya
kontribusi dan partisipasi masyarakat pengusaha
sarang burung walet melalui kewajiban membayar
retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung
walet. Agar pelaksanaan penagihan retribusi izin
mendirikan bangunan sarang burung walet sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maka perlu adanya pedoman/tata cara penagihan
retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung
walet
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 05/Prt/M/2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN SARANG BURUNG WALET;
BAB III
BENTUK PENAGIHAN RETRIBUSI IMB
SARANG BURUNG WALET;
BAB IV
KEDALUARSA PENAGIHAN;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa pembentukan dan Susunan Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan kerjasama di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau guna
menunjang pelayanan publik, perlu dilakukan
penanganan kerjasama secara terintegrasi oleh satu
unit kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang
Pisau, maka pembentukan dan susunan organisasi
pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
sebagaimana dimaksud, perlu
dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8
Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2008
Nomor 08) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2008
Nomor 08) diubah.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disertai penjelasan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023;
Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang pisau;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp1.007.144.389.500,00;
2. Belanja Daerah Rp1.029.044.389.500,00; dan
3. Pembiayaan Daerah (Neto) Rp21.900.000.000.00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan perkembangan perekonomian Daerah, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyertaan modal daerah merupakan investasi
pemerintah daerah dalam rangka pengembangan usaha, peningkatan kinerja dan pendapatan daerah, serta penguatan struktur permodalan guna memperoleh manfaat ekonomi, dan sosial dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan
Negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pernyertaan modal daerah berkenaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat