Mengubah Ketentuan ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), Ketentuan huruf e Pasal 10, Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14a, Mengubah Ketentuan huruf c angka 3 Pasal 15, Ketentuan Lampiran I, dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat