Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Penetapan ADD 3. Pajak ADD 4. Penggunaan ADD 5. Sanksi Administratif 6. Penyaluran ADD 7. Pengelolaan ADD 8. Pembinaan dan Pengawasan ADD 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.06
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan