Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2013

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II OBJEK PAJAK; BAB III SUBJEK PAJAK; BAB IV TARIF PAJAK; BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK; BAB VI TAHUN PAJAK, SAAT DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG; BAB VII PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUNAN OBJEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK; BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB IX PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XI KEBERATAN DAN BANDING; BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIII PEMERIKSAAN; BAB XIV INTENSIF PEMUNGUTAN; BAB XV PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA; AB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
29 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan