Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2012

Pemberian Nama Jalan Dan Penomoran Bangunan Di Daerah Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III PEMBERIAN DAN PENETAPAN NAMA JALAN; BAB IV PEMBUATAN DAN PEMASANGAN NAMA JALAN DAN PENOMORAN BANGUNAN; BAB V PEMBERIAN NOMOR BANGUNAN; BAB VI PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN; BAB VII KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB VIII PENYIDIKAN; BAB IX KETENTUAN PIDANA; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberian Nama Jalan Dan Penomoran Bangunan Di Daerah Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
29 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2012
Tanggal Berlaku
01 Juni 2012
Sumber
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan