Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan perkembangan perekonomian Daerah, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyertaan modal daerah merupakan investasi
pemerintah daerah dalam rangka pengembangan usaha, peningkatan kinerja dan pendapatan daerah, serta penguatan struktur permodalan guna memperoleh manfaat ekonomi, dan sosial dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan
Negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pernyertaan modal daerah berkenaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2014
bahwa untuk efektifitas kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam pelayanan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi kepada masyarakat. Dalam rangka penyesuain beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka
pengaturan sebelumnya yang terdapat dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
ORGANISASI;
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2 huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diamanatkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
148/MK.07/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK PAJAK;
BAB III
SUBJEK PAJAK;
BAB IV
TARIF PAJAK;
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK;
BAB VI
TAHUN PAJAK, SAAT DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG;
BAB VII
PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUNAN OBJEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII
PEMERIKSAAN;
BAB XIV
INTENSIF PEMUNGUTAN;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
AB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan Dan Penomoran Bangunan Di Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa jalan merupakan salah satu prasarana penghubung yang pada hakekatnya merupakan unsur penting untuk pelayanan umum guna memperlancar hubungan, baik dalam lingkungan kota maupun antar kota dan daerah-daerah sekitarnya. Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan kota, yang menimbulkan permukiman baru dibeberapa kawasan, sehingga terjadinya ketidak teraturan nomor-nomor rumah dan bangunan perlu penataan dan penyempurnaan terhadap Jalan dan Penomoran Bangunan yang ada.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18, ayat (6); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2006; Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negeri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/Kep/1986; Keputusan Bersama Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Dirut-Pos/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III PEMBERIAN DAN PENETAPAN NAMA JALAN;
BAB IV PEMBUATAN DAN PEMASANGAN NAMA JALAN DAN PENOMORAN BANGUNAN;
BAB V PEMBERIAN NOMOR BANGUNAN;
BAB VI PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN;
BAB VII KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 Di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
- penyelenggaraan Pemeilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang
dijadwalkan pada Tahun 2013 merupakan sarana pelksanaan kedaulatan rakyat khususnya masyarakat di
daerah Kabupaten Pulang Pisau;
- untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakay di daerah Kabupaten
Pulang Pisau, maka salah satunya diperlukan persiapan matang dari aspek pendanaan sehingga kegiatan yang
dimaksud sejak dini telah terprogram dimana penyediaan anggaran tidak tepat dibebankan dalam dalam satu Tahun
Anggaran;
- untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, maka
diperlukan pengaturan tentang tatanan pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah
dan wakil kepala daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pembentukan Dana Cadangan untuk pelaksanaan PEMILUKADA 2013 Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD Tahun 2024 No. 017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013,
menyebutkan Penyelenggaraan Pengembangan Anak
Usia Dini Holistik-Integratif dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. Pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
b. Gugus tugas;
c. Pembiayaan;
d. Peran serta masyarakat;
e. Penghargaan; dan
f. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
22 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD Tahun 2024 No. 013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II butir
II.D.4.m. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu
dilakukan beberapa perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Kabupaten
Pulang Pisau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun
2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 101/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang
Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun
2024; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2017
tentang tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak
Terduga Kabupaten Pulang Pisau;
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) diubah serta
ditambahkan 1 (satu) ayat baru;
3. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disipkan 1 (satu) Pasal;
4. Ketentuan Pasal 14 diubah; dan
5. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 9 (sembilan) ayat baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Pulang Pisau
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan belanja daerah, perlu adanya standar harga satuan yang menjadi pedoman pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Standar harga satuan meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan
80
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2024/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
3. Pembayaran
4. Pendanaan
5. Pengendalian
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 96 ayat (4), ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2023;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 74 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 80 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024.
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan ADD
3. Pajak ADD
4. Penggunaan ADD
5. Sanksi Administratif
6. Penyaluran ADD
7. Pengelolaan ADD
8. Pembinaan dan Pengawasan ADD
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat