1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru; 3. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disipkan 1 (satu) Pasal; 4. Ketentuan Pasal 14 diubah; dan 5. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 9 (sembilan) ayat baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat