Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru; 3. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disipkan 1 (satu) Pasal; 4. Ketentuan Pasal 14 diubah; dan 5. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 9 (sembilan) ayat baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 013
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Pulang Pisau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan