Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2018;
b. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O18.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pada Jenis Layanan dan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar, dipandang perlu melakukan penyesuaian jenis layanan dan tarif pelayanan kesehatan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 81 ayat (3) yang menentukan penentuan besaran tarif dan/atau pola tarif layanan disusun berdasarkan perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana, maka diperlukan tindak lanjut pengaturan hal dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
a. asas dan tujuan;
b. standar pelayanan;
c. penghitungan dan pola tarfi jasa pelayanan;
d. jenis pelayanan yang dikenakan tarif;
e. kelas keperawatan;
f. pasien jaminan asuransi, BPJS dan perusahaan pihak ketiga;
g. waktu pelayanan dan pemulangan pasien serta prhitungan biaya;
h. pelayanan rawat jalan/poliklinik;
i. pelayanan rawat darurat terpadu dan pelayanan ambulance;
j. pelayanan rawat inap;
k. tindakan medik dan jasa pelayanan;
l. pelayanan persalinan;
m. pelayanan rehabilitasi medik;
n. pelayanan jenazah;
o. pelayanan penunjang medik;
p. pelayanan gizi dan farmasi;
q. besaran tarif;
r. tata cara penagihan;
s. pelayanan non kelas; dan
t. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam
penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk
menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan
jasa pemerintah daerah dan kegiatan ekonomi lainnya,
sehingga perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan
penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai dengan tingkat
kebutuhan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan
di Perairan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Maksud, tujuan, dan ruang lingkup;
b. Kawasan Pelabuhan;
c. Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan;
d. Fungsi Kewenangan Pemerintah Daerah di Pelabuhan;
e. Penetapan Lokasi Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan;
f. Rencana Induk Pelabuhan;
g. Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan;
h. Kepentingan Pelabuhan;
i. Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan;
j. Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan;
k. Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
l. Fasilitas Penampungan Limbah dan Fasilitas Karantina;
m. Kerja Sama;
n. Dewan Kelautan Kabupaten;
o. Ketentuan Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana;
q. Ketentuan Peralihan; dan
r. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Tunai Dan Non Tunai
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 283
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, yang
mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan
daerah dilakukan secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas
serta tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah dan sebagai implementasi Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 910/1867/SJ
tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dipandang perlu adanya
pedoman pelaksanaan transaksi non tunai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor
4 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENERIMAAN DAERAH;
BAB III
MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENGELUARAN DAERAH;
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN TRANSAKSI TUNAI
DAN NON TUNAI;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nornor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau
ten tang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002;ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor ·21 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015;Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/SJ, Nomor:
959/KMK.07 /2015, Nomor : 49 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2015;Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2015;
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (DD)
KABUPATEN PULANG PISAU TAHON ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015 Ten tang Perubahan
atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Tatacara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana
Desa Pada Setiap Desa Di Kabupaten Pulang Pisau Tahun
Anggaran 2015, dinyatakan di cabut dan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, ketentuan
mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau;
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
- Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 04).
- Kedudukan, tugas, dan fugsi Kecamatan
- Tata Kerja Kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber daya Alam Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan
Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. hak dan kewajiban;
2. pengelolaan sumber daya alam desa;
3. kewenangan pengelolaan;
4. pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna desa;
5. kemasyarakatan teknologi tepat guna;
6. lembaga pelayanan teknologi tepat guna;
7. mekanisme;
8. pembinaan dan pengendalian;
9. pendanaan; dan
10. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan Dan Penomoran Bangunan Di Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa jalan merupakan salah satu prasarana penghubung yang pada hakekatnya merupakan unsur penting untuk pelayanan umum guna memperlancar hubungan, baik dalam lingkungan kota maupun antar kota dan daerah-daerah sekitarnya. Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan kota, yang menimbulkan permukiman baru dibeberapa kawasan, sehingga terjadinya ketidak teraturan nomor-nomor rumah dan bangunan perlu penataan dan penyempurnaan terhadap Jalan dan Penomoran Bangunan yang ada.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18, ayat (6); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2006; Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negeri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/Kep/1986; Keputusan Bersama Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Dirut-Pos/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III PEMBERIAN DAN PENETAPAN NAMA JALAN;
BAB IV PEMBUATAN DAN PEMASANGAN NAMA JALAN DAN PENOMORAN BANGUNAN;
BAB V PEMBERIAN NOMOR BANGUNAN;
BAB VI PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN;
BAB VII KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokai Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 72 ayat (4),
Menyatakan Bahwa "Alokasi Dana Desa paling sedikit
10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pulang Pisau tentang Rincian Alokasi Dana Desa (ADD)
Kabupaten Pulang Pisau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; eraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ADD; BAB III PENGGUNAAN ADD; BAB IV PENYALURAN ADD; BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA; BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggran 2015, dinyatakan di
cabut dan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat