Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2020

Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Dan Pencegahan Penyalahgunaan Minuman Oplosan, Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peredaran dan penggunaan Minuman Beralkohol dan Pencegahan Penyalahgunaan Minuman Oplosan, Obat Oplosan Serta Zat Adiktif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Dan Pencegahan Penyalahgunaan Minuman Oplosan, Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
29 April 2020
Tanggal Berlaku
29 April 2020
Sumber
LD.2020/04
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1073 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan