Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan urusan pemerintahan, urusan
pembangunan dan urusan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya
kontribusi dan partisipasi masyarakat pengusaha
sarang burung walet melalui kewajiban membayar
retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung
walet. Agar pelaksanaan penagihan retribusi izin
mendirikan bangunan sarang burung walet sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maka perlu adanya pedoman/tata cara penagihan
retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung
walet
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 05/Prt/M/2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN SARANG BURUNG WALET;
BAB III
BENTUK PENAGIHAN RETRIBUSI IMB
SARANG BURUNG WALET;
BAB IV
KEDALUARSA PENAGIHAN;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran Dan
Angsuran Atau Penundaan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
bangunan sarang burung walet dan mewujudkan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, maka setiap pendirian bangunan gedung
sarang burung walet harus memiliki Izin Mendirikan
Bangunan Sarang Burung Walet. Menindaklanjuti Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang
Burung Walet perlu disusun ketentuan
pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN RETRIBUSI
IMB SARANG BURUNG WALET;
BAB III
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IMB SARANG
BURUNG WALET;
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
IMB SARANG BURUNG WALET;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan penghapusan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung
Walet, setiap bangunan yang sudah tidak layak dan
kedaluarsa dihapus retribusinya. Untuk implementasi Pasal 20 Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang
retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung
Walet perlu dibuat ketentuan pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENGHAPUSAN;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Tunai Dan Non Tunai
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 283
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, yang
mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan
daerah dilakukan secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas
serta tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah dan sebagai implementasi Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 910/1867/SJ
tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dipandang perlu adanya
pedoman pelaksanaan transaksi non tunai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor
4 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENERIMAAN DAERAH;
BAB III
MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENGELUARAN DAERAH;
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN TRANSAKSI TUNAI
DAN NON TUNAI;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang efektif,
efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,
perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun
2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB III
KODE ETIK;
BAB IV
KOMITE ETIK;
BAB V
PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN;
BAB VI
PEMBIAYAAN;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau perlu memberikan tambahan
penghasilan berupa Tunjangan Daerah berdasarkan
beban kerja dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun
2016 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan
Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dinilai tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu dilakukan
penyesuaian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN DAERAH;
BAB IV
PENDANAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa
Tunjangan Daerah Bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2017
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan tertib
administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta peningkatan pelayanan publik,
perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan
pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 29 Tahun
2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu disesuaikan dengan peraturan perundangundangan
dan
perkembangan
keadaan
sehingga
perlu
diganti;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 036/U/1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016.
Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 29 Tahun
2012
Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 26 Tahun 2017
104 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2017
honorarium, gaji penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam
melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan
anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan
administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kedudukan Hak
Protokoler, Keuangan dan Administratif Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2017.
Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 24 Tahun 2017
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan
program prioritas percepatan pelaksanaan
pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu
dilakukan
penyiapan
dokumen
penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan
prasarana yang diperlukan bagi masyarakat di
Kabupaten Pulang Pisau agar tanah yang dimiliki
dapat didaftarkanbahwa dalam rangka
penyeragaman pembiayaan program percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di wilayah
Kabupaten Pulang Pisau dipandang perlu
pengaturan lebih lanjut di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; nstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisang Nomor 4 Tahun 2016.
Percepatan pelaksanaan PTSL di seluruh wilayah
kecamatan, desa dan kelurahan di Kabupaten
Pulang Pisau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 23 Tahun 2017
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
dipandang perlu adanya pedoman dalam Penatausahaan
Keuangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
b. bahwa ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati
Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau masih perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pulang Pisau tentang Pedoman Penatausahaan
Keuangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DPA-SKPD; BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DPPA-SKPD ; BAB IV SISTEM DAN PROSEDUR ANGGARAN KAS ; BAB V SISTEM DAN PROSEDUR PEMBUATAN SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD); BAB VI SISTEM DAN PROSEDUR PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN;
BAB VII SISTEM DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR; BAB VIII SISTEM DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN; BAB IX SISTEM DAN PROSEDUR PEMBUATAN SPJ PENGELUARAN; BAB X SISTEM DAN PROSEDUR PEMBUATAN SPJ PENGELUARAN PEMBANTU; BAB XI SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KAS DAERAH; BAB XII MEKANISME PENGELOLAAN DAN PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA NON APBD; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
(1) BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau melakukan fasilitasi pelaksanaan Peraturan
Bupati ini.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengkoordinasian,
penyempurnaan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundangundangan,
melaksanakan
sosialisasi,
supervisi
dan asistensi
untuk
kelancaran
penerapan
Peraturan
Bupati
ini.
(3) Peraturan Bupati ini terlampir 12 (dua belas) lampiran yang merupakan satu
kesatuan yang utuh dari Peraturan Bupati Pulang Pisau ini.
(4) Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat