Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018

Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran Dan Angsuran Atau Penundaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN RETRIBUSI IMB SARANG BURUNG WALET; BAB III TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI; BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IMB SARANG BURUNG WALET; BAB V TATA CARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI IMB SARANG BURUNG WALET; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran Dan Angsuran Atau Penundaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2018
Tanggal Berlaku
09 Januari 2018
Sumber
BD.2018/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan