Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Kriteria pemberian tambahan penghasilan; b. Klasifikasi pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN; c. Parameter dan besaran tambahan penghasilan; d. Prosedur pemberian tambahan penghasilan; e. Presensi; f. Tim monitoring dan evaluasi; g. Sanksi; dan h. Pembayaran dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
23 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
BD.2021/No.05
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1190 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
  2. PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 1 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan