Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan pasal-pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
19 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan