Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2017

Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DPA-SKPD; BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DPPA-SKPD ; BAB IV SISTEM DAN PROSEDUR ANGGARAN KAS ; BAB V SISTEM DAN PROSEDUR PEMBUATAN SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD); BAB VI SISTEM DAN PROSEDUR PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN; BAB VII SISTEM DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR; BAB VIII SISTEM DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN; BAB IX SISTEM DAN PROSEDUR PEMBUATAN SPJ PENGELUARAN; BAB X SISTEM DAN PROSEDUR PEMBUATAN SPJ PENGELUARAN PEMBANTU; BAB XI SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KAS DAERAH; BAB XII MEKANISME PENGELOLAAN DAN PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA NON APBD; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
05 September 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
BD.2017/21
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 761 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan