Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Nota Pertimbangan Tim TAPD
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 17 Sekr-TAPD/IV/2018
Tanggal 20 April 2018 tentang Pertimbangan usulan
penambahan dan pergeseran anggaran kegiatan
mendahului perubahan APBD Kabupaten Pulang pisau
Tahun Anggaran 2018. Memperhatikan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten
Pulang Pisau Nomor B-610/Q.2.12.7/TP4D.1/07 /2018
Tanggal 13 Juli 2018 tentang Pendapat hukum (legal opini)
dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan
Pembangunan Daerah Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dengan memperhatikan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 201 8, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Repub[k Indonesia Nomor
33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
117/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun
2017; Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Nomor 25 Tahun
2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun
2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2017 Nomor 025)
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun
2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2017 Nomor 025)
diubah
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018
UU No 5 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 15 Tahun 2017; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 104 Tahun 2017; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendes No 2 Tahun 2016; Permendes No 19 Tahun 2017; PMK No 50/PMK.07/2017; PMK No 199/PMK.07/2017; PMK No 226/PMK.07/2017; Perda Pulpis No 4 Tahun 2016; Perda Pulpis No 10 Tahun 2017; Perbup Pulpis No 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III MEKANISME DAN TAHAPAN PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN;
BAB VI PELAPORAN;
BAB VII SANKSI;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018
UU No 5 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendes No 4 Tahun 2015; Permendagri No 56 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendes No 2 Tahun 2016; Perda Kab Pulpis No 10 Tahun 2017; Perbup No 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN ADD;
BAB III PAJAK ALOKASI DANA DESA;
BAB IV PENGGUNAAN ADD;
BAB V PENYALUARAN ADD;
BAB VI PENGELOLAAN ADD;
BAB VII APBDes;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan
pemerintahan, urusan pembangunan dan urusan
kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna,
maka perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat
pengusaha sarang burung walet melalui kewajiban
membayar retribusi izin mendirikan bangunan sarang
burung walet. Agar pelaksanaan penagihan retribusi izin
mendirikan bangunan sarang burung walet sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu
adanya pedoman/tata cara pengembalian kelebihan
pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan sarang
burung walet. Menindaklanjuti Pasal 25 Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PROSEDUR PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB III
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan urusan pemerintahan, urusan
pembangunan dan urusan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya
kontribusi dan partisipasi masyarakat pengusaha
sarang burung walet melalui kewajiban membayar
retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung
walet. Agar pelaksanaan penagihan retribusi izin
mendirikan bangunan sarang burung walet sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maka perlu adanya pedoman/tata cara penagihan
retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung
walet
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 05/Prt/M/2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN SARANG BURUNG WALET;
BAB III
BENTUK PENAGIHAN RETRIBUSI IMB
SARANG BURUNG WALET;
BAB IV
KEDALUARSA PENAGIHAN;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran Dan
Angsuran Atau Penundaan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
bangunan sarang burung walet dan mewujudkan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, maka setiap pendirian bangunan gedung
sarang burung walet harus memiliki Izin Mendirikan
Bangunan Sarang Burung Walet. Menindaklanjuti Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang
Burung Walet perlu disusun ketentuan
pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN RETRIBUSI
IMB SARANG BURUNG WALET;
BAB III
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IMB SARANG
BURUNG WALET;
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
IMB SARANG BURUNG WALET;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan penghapusan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung
Walet, setiap bangunan yang sudah tidak layak dan
kedaluarsa dihapus retribusinya. Untuk implementasi Pasal 20 Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang
retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung
Walet perlu dibuat ketentuan pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENGHAPUSAN;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Tunai Dan Non Tunai
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 283
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, yang
mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan
daerah dilakukan secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas
serta tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah dan sebagai implementasi Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 910/1867/SJ
tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dipandang perlu adanya
pedoman pelaksanaan transaksi non tunai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor
4 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENERIMAAN DAERAH;
BAB III
MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENGELUARAN DAERAH;
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN TRANSAKSI TUNAI
DAN NON TUNAI;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang efektif,
efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,
perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun
2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB III
KODE ETIK;
BAB IV
KOMITE ETIK;
BAB V
PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN;
BAB VI
PEMBIAYAAN;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau perlu memberikan tambahan
penghasilan berupa Tunjangan Daerah berdasarkan
beban kerja dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun
2016 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan
Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dinilai tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu dilakukan
penyesuaian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN DAERAH;
BAB IV
PENDANAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa
Tunjangan Daerah Bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat