Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 No. 05, TLD No. 005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional dan daerah;
bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas masyarakat umum dan dalam rangka usaha pemeliharaan Jalan Umum dan pembangunan serta penyelenggaraan Jalan Khusus
di Kabupaten Pulang Pisau, perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan;
bahwa agar penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan keterlibatan Masyarakat;
bahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalu lintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan;
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, meliputi:
a. lalu lintas di Jalan Umum;
b. Jalan Khusus;
c. pengawasan dan pengendalian;
d. peran serta Masyarakat;
e. ketentuan penyidikan;
f. sanksi administratif;
g. ketentuan pidana; dan
h. ketentuan peralihan; dan
i. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 No. 04, TLD No. 004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha dan/atau investasi merupakan
salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang
dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah,
mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, serta
mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah;
b. kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan investasi;
c. bentuk insentif dan/atau kemudahan yang diberikan;
d. jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau
kemudahan;
e. tata cara Pemberian Insentif dan/atau kemudahan investasi;
f. jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian
Kemudahan dalam melakukan Investasi;
g. hak dan kewajiban Masyarakat dan/atau Investor; dan
h. evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau pemberian
Kemudahan investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 No. 03, TLD No. 003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahon 2025 – 2045
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah jangka panjang yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan dalam pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di
Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025;
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-
2045;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis
Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2021-2026;
Peraturan Dearah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022-2050;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-
2045;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pelaksanaan;
4. Pengendalian dan Evaluasi;
5.Perubahan RPJPD;
6. Ketentuan Peralihan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 02, TLD No. 002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 26 Juni Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024;
APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar RP. 1.195.672.609.414,00 bertambah sebesar RP. 261.328.444.015,00 sehingga menjadi RP. 1.457.001.053.429,00. Pendapat Daerah menjadi sebesar RP. 1.391.801.471.000.00. Belanja Daerah menjadi sebesar RP. 1.457.001.053.429.00. Pembiayaan Daerah menjadi sebesar RP. 65.199.582.429,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 No. 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam
penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk
menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan
jasa pemerintah daerah dan kegiatan ekonomi lainnya,
sehingga perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan
penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai dengan tingkat
kebutuhan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan
di Perairan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Maksud, tujuan, dan ruang lingkup;
b. Kawasan Pelabuhan;
c. Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan;
d. Fungsi Kewenangan Pemerintah Daerah di Pelabuhan;
e. Penetapan Lokasi Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan;
f. Rencana Induk Pelabuhan;
g. Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan;
h. Kepentingan Pelabuhan;
i. Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan;
j. Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan;
k. Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
l. Fasilitas Penampungan Limbah dan Fasilitas Karantina;
m. Kerja Sama;
n. Dewan Kelautan Kabupaten;
o. Ketentuan Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana;
q. Ketentuan Peralihan; dan
r. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Barasih Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan
pokok masyarakat yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah untuk pengelolaan sumber daya air,
hal ini merupakan pemenuhan daripada amanat Pasal
28A UUDNRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif
Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dewan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri;
4. Permodalan;
5. Organ Perumda;
6. Satuan Pengawas Intern;
7. Susunan Organisasi dan Tata Kerja;
8. Pegawai;
9. Dana Pensiun;
10. Rencana Bisnis;
11. Rencana Kerja dan Anggaran;
12. Pelaporan;
13. Penggunaan Laba;
14. Unit Usaha Perumda;
15. Kerja Sama, Pinjaman, dan Pengadaan Barang dan Jasa;
16. Asosiasi;
17. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
18. Pembubaran;
19. Peran Serta Masyarakat;
20. Tarif Air;
21. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
22. Ketentuan Peralihan; dan
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 tahun 2006 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau dan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 tahun 2010 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Pulang Pisau
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa pengakuan perlindungan dan masyarakat
hukum adat adalah salah satu langkah politik penting
yang harus diambil dalam rangka melaksanakan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dalam rangka pemenuhan hakhak asasi manusia serta kewajiban-kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan
penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum
adat;
Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan International Convention on The Elimination
of All Forms of Racial Discrimination 1965;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang
Strategi Kebudayaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020
tentang Hutan Adat dan Hutan Hak;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan
Sosial;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemetaan Wilayah
Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di
Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008
tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan
Tengah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13
Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di
Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009
tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah
di Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14
Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di
Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup segala sesuatu yang
berkaitan dengan:
a. Keberadaan, kedudukan, dan wilayah masyarakat hukum adat;
b. Proses dan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat;
c. Hak-hak masyarakat hukum adat;
d. Kewajiban masyarakat hukum adat;
e. Lembaga Adat;
f. Desa adat;
g. Peran serta dan pemberdayaan masyarakat hukum adat;
h. Tanggung jawab pemerintah daerah; dan
i. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Bantuan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. peran Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten;
c. penetapan jumlah Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten;
d. pengawasan;
e. pelaporan;
f. partisipasi masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang betujuan agar reformasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengelola keuangan daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan Utang Daerah;
j. BLUD;
k. penyelesaian kerugian keuangan daerah;
l. informasi keuangan daerah;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
n. sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
93 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat